Rabes 3 + TOT tgl 26 juni 2011 pukul 08.00 di biomed.
Lembar perijinan dan alur perijinan bisa dilihat dan didownload DISINI
UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO PENMAS 2011
BAB I
HAK – HAK PESERTA
Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2011 secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
- Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO dengan baik.
- Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, kolegium FKUB, maupun almamater, Universitas Brawijaya.
- Mendapatkan informasi, bimbingan dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
- Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2011 serta kolegium FKUB.
- Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2011, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
- Mentaati tata tertib yang ada.
- Mengikuti RAPAT PLENO, PENMAS 2011.
- Hadir 15 menit sebelum dimulai untuk absensi, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah dimulai (sesuai waktu yang ditentukan.
- Peserta yang tidak mengikuti rapat wajib memberikan keterangan kepada BPI Penmas 2011, sesuai alur yang telah ditentukan.
- Mahasiswa yang terpaksa meninggalkan rapat:
- Sakit harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat keterangan dokter.
- Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat ijin dengan tanda tangan orang tua.
- Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
- Untuk surat ijin kepentingan keluarga dan surat dokter maksimal dikumpulkan H+2 setelah acara mentoring berlangsung.
- Melaksanakan 5 S-No S (senyum, sapa, salam, sopan dan santun serta no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO, PENMAS 2011.
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
- Menjaga nama baik almamater.
- Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kedokteran (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Baju kemeja berkerah bukan kaos dan tidak transparan
- Perempuan : rok panjang bukan jeans
- Laki - laki : celana kain bukan jeans / celana gunung
- Memakai kaos kaki dan bersepatu vantofel
dan membawa JAS OC
- Membawa kartu identitas mahasiswa ( KTM / Kartu Mahasiswa).
- Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
- Bertanggungjawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
- Handphone dinon-aktifkan atau dalam mode silence saat acara.
14. Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan telebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk.
a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
b. Saling menghargai pendapat peserta lain
BAB III
LARANGAN
- Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK.
- Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
- Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
- Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga menggangu proses atau jalannya kelas.
- Bersikap tidak sopan terhadap sesama kolega serta orang-orang sekitar.
- Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
- Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
- Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB
1. Alat tulis minimal 1 ballpoint hitam.
2. Buku catatan, bebas, sesuai kebutuhan.
3. Air minum secukupnya.
4. Bekal berupa roti 1 buah (merk bebas)
5. Permen 5 buah (merk bebas).
6. Alat sholat bagi yang beragama Muslim.