1. Mengajukan permohonan penundaan yang ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi Keuangan Universitas Brawijayadan harus diketahui/disetujui oleh PD 2 FKUB (surat permohonan penundaan).
2. Persayaratan penundaan menyerahkan berkas :
· Fotokopi KTM
· Fotokopi bukti pembayaran SPP(spp semester 1 yang bersama uang gedung)
· Jumlah kekurangan yang harus dibayarkan yang tertera di SIAM/SIAKAD (diprint)
· Surat keterangan dari RT, RW diketahui kepala kelurahan desa setempat tentang alasan penundaan.
3. Permohonan penundaan diajukan paling lambat 11 februari 2011
4. Pelunasan pembayaran SPP paling lambat 11 MEI 2011
Setelah membayar harap menyerahkan slip pembayaran ke Bagian Keuangan untuk divalidasi kedalam Sistem Akademik (SIAKAD)
PENTING :
Bagi mahasiswa yang mendapatkan persetujuan penundaan pelunasan pembayaran SPP, apabila setelah jangka waktu yang ditentukan tidak melunasi pembayaran SPP nya, maka yang bersangkutan tidak bias melakukan daftar ulang semester beriktnya (DIBLOKIR).