2. Isi form perijinan
3. Lengkapi surat - surat untuk perijinan (surat ijin untuk keperluan keluarga dan surat keterangan dokter dikumpulkan maks H+2)
4. Form perijinan dikumpulkan kolektif melalui komting paling lambat hari H pukul 07.00
5. Selanjutnya, komting menyerahkan surat ijin pada panitia bertugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar