FKUB 2010 Angkatan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya TERKOMPAK yang pernah ada...

Jumat, 11 Maret 2011

UU PELAT BAJA

UNDANG-UNDANG PELAT BAJA PENMAS 2011

BAB I
HAK – HAK PESERTA
Selama menjalani program PELAT BAJA, PENMAS 2011 secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan PELAT BAJA dengan baik.
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, kolegium FKUB, maupun almamater, Universitas Brawijaya.
  3. Mendapatkan informasi, bimbingan dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  4. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2011 serta kolegium FKUB.
  5. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.

BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
Selama menjalani program PELAT BAJA, PENMAS 2011 secara sah, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati tata tertib yang ada.
  2. Mengikuti Program PELAT BAJA, PENMAS 2011.
  3. Hadir untuk mentoring 15 menit sebelum  dimulai, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah mentoring dimulai (sesuai waktu yang ditentukan).
  4. Peserta yang tidak mengikuti mentoring  wajib memberikan keterangan kepada BPI Penmas 2011.
  5. Mahasiswa yang terpaksa meninggalkan kelas:
    • Sakit harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat keterangan dokter.
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat ijin dengan tanda tangan orang tua.
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
    • Untuk surat ijin kepentingan keluarga dan surat dokter maksimal dikumpulkan H+2 setelah acara mentoring berlangsung.
  6. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan  dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan PLAT BAJA, PENMAS 2011.
  7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama program berlangsung.
  8. Menjaga nama baik almamater.
  9. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kedokteran (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut : 
      -Baju kemeja berkerah bukan kaos
      - Perempuan : rok panjang bukan jeans
      - Laki - laki :  celana kain bukan jeans / celana gunung
      - Memakai kaos kaki
      - Memakai vantovel
  1. Membawa kartu identitas mahasiswa ( KTM / Kartu Mahasiswa).
  2. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  3. Bertanggungjawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)

BAB III
LARANGAN
  1. Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK.
  2. Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
  3. Masuk kekelas tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
  4.  Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu proses atau jalannya kelas.
  5. Bersikap tidak sopan terhadap sesama kolega serta orang-orang sekitar.
  6. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  7. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
  8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
  9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
  10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
           
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1. Alat tulis minimal 1 ballpoint hitam
2.  Buku tulis biasa (bukan binder) dan diberi nama,NIM,program studi di bagian kiri atas halaman cover bagian dalam.
3. Tikar sebagai alas duduk (1 buah)
4. Air minum dan roti secukupnya.
5. Membawa payung (1 buah)
6. Kresek hitam ukuran bebas (untuk tempat sepatu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar