FKUB 2010 Angkatan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya TERKOMPAK yang pernah ada...

Jumat, 25 Maret 2011

UU Rapat Pleno Penmas 2011


UNDANG-UNDANG RAPAT PLENO PENMAS 2011


BAB I
HAK – HAK PESERTA
Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2011 secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  1. Mengikuti kegiatan RAPAT PLENO dengan baik.
  2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, kolegium FKUB, maupun almamater, Universitas Brawijaya.
  3. Mendapatkan informasi, bimbingan dan kesempatan bertanya, serta berpartisipasi aktif secara adil.
  4. Memberikan saran dan kritik yang membangun acara dan kepanitian PENMAS 2011 serta kolegium FKUB.
  5. Melakukan pembelaan terhadap diri sendiri atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi.


BAB II
KEWAJIBAN PESERTA
Selama RAPAT PLENO, PENMAS 2011, maka peserta memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati tata tertib yang ada.
  2. Mengikuti RAPAT PLENO, PENMAS 2011.
  3. Hadir 15 menit sebelum  dimulai untuk absensi, dengan toleransi keterlambatan 15 menit setelah dimulai (sesuai waktu yang ditentukan.
  4. Peserta yang tidak mengikuti rapat  wajib memberikan keterangan kepada BPI Penmas 2011, sesuai alur yang telah ditentukan.
  5. Mahasiswa yang terpaksa meninggalkan rapat:
    • Sakit harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat keterangan dokter.
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan menyertakan surat ijin 
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan fakultas dan universitas harus mendapatkan izin dari panitia yang terkait dan wajib menyertakan surat tugas.
    • Untuk surat ijin kepentingan keluarga dan surat dokter maksimal dikumpulkan H+2 setelah acara berlangsung.
  6. Melaksanakan 5 S-No S  (senyum, sapa, salam, sopan  dan santun serta  no smoking) kepada setiap orang yang terlibat dalam RAPAT PLENO, PENMAS 2011.
  7. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif selama acara berlangsung.
  8. Menjaga nama baik almamater.
  9. Menaati Standar Pakaian Mahasiswa Kedokteran (SPMK), dengan ketentuan sebagai berikut : 
-          Baju kemeja berkerah bukan kaos dan tidak transparan
-          Perempuan : rok panjang bukan jeans
-          Laki - laki :  celana kain bukan jeans / celana gunung
-          Memakai kaos kaki dan bersepatu vantofel (wajib mengenakan jas OC)
-Memakai Jas OC
  1. Membawa kartu identitas mahasiswa ( KTM / Kartu Mahasiswa).
  2. Menjaga kebersihan lingkungan serta alat – alat inventaris FKUB dan milik pribadi.
  3. Bertanggungjawab terhadap barang pribadi yang dibawa. (Kehilangan barang bukanlah tanggung jawab panitia)
  4. Handphone dinon-aktifkan atau dalam mode silence saat acara.
14.  Bagi peserta yang ingin mengajukan pendapat harap mengangkat tangan telebih dahulu, dan berbicara setelah dipersilahkan/ditunjuk.
            a. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung SARA
            b. Saling menghargai pendapat peserta lain


BAB III
LARANGAN
  1. Memakai pakaian tidak sesuai dengan SPMK.
  2. Tidak melakukan 5S- No S terhadap sesama kolega dan orang-orang yang ditemui.
  3. Masuk ke lokasi rapat tanpa seizin dari panitia terkait bila terlambat lebih dari 15 menit.
  4.  Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu proses atau jalannya kelas.
  5. Bersikap tidak sopan terhadap sesama kolega serta orang-orang sekitar.
  6. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  7. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu.
  8. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul.
  9. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api.
  10. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya.
           
BAB IV
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN WAJIB

1.      Alat tulis minimal 1 ballpoint hitam.
2.      Buku catatan, bebas, sesuai kebutuhan.
3.      Air minum secukupnya.
4.      Bekal berupa roti 2 buah (merk bebas)
5.      Permen 3 buah (merk bebas).
6.      Alat sholat bagi yang beragama Muslim.
Apabila ada yang kurang jelas dari UU di atas harap menghubungi :
Deddy Dwi 085646852720
Henry Santoso 081937758806
Rahmanda taqwa 085648284299
Arpidho Prasatyatama 08214231515

Tidak ada komentar:

Posting Komentar